Logo Heal

ART, MONEY & TECHNOLOGY

Art, Money & Technology

Perjanjian Pranikah dan Pascanikah, Proteksi Keuangan dalam Pernikahan

Perjanjian Pranikah dan Pascanikah

Oleh :

Pernikahan sering digambarkan sebagai cerita dua orang yang bersatu dengan idealisme, cinta, dan mimpi bersama. Tapi di balik “selamanya” itu ada satu hal yang sering dilupakan, yaitu “keuangan”. Akibatnya? Banyak pasangan yang baik-baik saja akhirnya tersentak karena tabungan yang hilang, utang tak terduga, atau bahkan perselingkuhan, termasuk perselingkuhan finansial yang meruntuhkan fondasi rumah tangga.

Nah, di sinilah muncul dua alat hukum dan finansial yang semakin banyak dibicarakan, yakni Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement/ prenup) dan Perjanjian Pascanikah (Postnuptial Agreement/ postnup). Dua bentuk perjanjian ini seringkali dijadikan sebagai proteksi keuangan bagi sebagian pasangan. 

Lalu, apa itu Perjanjian Pranikah dan Pascanikah? Yuk HEALMates, kita bahas selengkapnya dalam artikel berikut ini. 

Apa Itu Prenup dan Postnup?

Prenup atau Perjanjian Pranikah adalah sebuah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan untuk menetapkan bagaimana harta (aset) dan kewajiban (utang) akan diatur jika pernikahan berakhir. Adapun Postnup atau Perjanjian Pascanikah adalah perjanjian yang dibuat setelah pernikahan untuk tujuan yang sama, yakni mengatur keuangan, aset, dan pembagian jika suatu saat pernikahan mengalami krisis atau berakhir. 

Pada dasarnya, tidak ada satu pun pasangan yang menikah dengan niat “suatu hari kita akan berpisah”. Sebab, semua berawal dari cinta, dari janji akan setia, dari keyakinan bahwa mereka bisa menua bersama. Tapi, seringkali kehidupan tidak selalu berjalan sesuai rencana ya, HEALMates. 

Realitanya, pernikahan bukan hanya perkara perasaan, tapi juga komitmen, tanggung jawab, dan manajemen kehidupan bersama,  termasuk soal keuangan. Di sinilah perjanjian seperti Prenup dan Postnup kerap dibutuhkan meski sering disalahpahami. Banyak orang mengira pembicaraan soal perjanjian ini sama saja dengan “tidak percaya pada pasangan.” Padahal, bukan begitu maksudnya.

Membuat kesepakatan keuangan justru sebuah bentuk kedewasaan dan antisipasi, bukan ketakutan akan perpisahan. Ini seperti menyiapkan payung sebelum hujan, bukan karena kita berharap badai akan datang, tapi karena kita sadar bahwa cuaca dalam hidup seringkali tidak bisa ditebak.

Oleh karena itu, dengan adanya proteksi keuangan yang sehat, pasangan bisa membangun hubungan yang lebih transparan dan saling menghargai. Tidak ada rahasia soal tabungan, tidak ada saling curiga soal pengeluaran, dan tidak ada celah bagi perselingkuhan, baik perselingkuhan emosional maupun finansial. 

Siapa yang Membutuhkan Prenup dan Postnup?

Dilansir dari laman Investopedia, tidak semua orang memerlukan Prenup (Perjanjian Pranikah). Sebagian besar pengacara perceraian juga sepakat bahwa pasangan muda yang menikah untuk pertama kalinya dan tidak membawa banyak aset ke dalam pernikahan biasanya tidak membutuhkan perjanjian seperti ini

Meski demikian, jika salah satu atau kedua pihak memperkirakan akan menerima warisan besar atau pembagian aset dari trust keluarga (hibah keluarga), maka prenup menjadi hal yang sebaiknya dipertimbangkan. Kebanyakan pengacara juga berpendapat bahwa Prenup sangat penting bagi pasangan yang memiliki aset pribadi dalam jumlah besar atau berpotensi menerima warisan dengan nilai tinggi sebelum menikah.

Dengan kata lain, Prenup bukan tanda tidak percaya pada pasangan, tapi bentuk perlindungan hukum agar aset dan tanggung jawab keuangan masing-masing tetap jelas ketika dua dunia finansial bergabung dalam satu pernikahan.

Lalu, siapa yang membutuhkan Postnup (Perjanjian Pascanikah)? Banyak pasangan memilih membuat Postnup karena alasan sederhana seperti tidak sempat menandatangani prenup sebelum menikah. Entah karena waktu yang terlalu mepet menjelang hari pernikahan, belum sempat membicarakan pembagian aset jika terjadi perceraian, atau memang merasa topik itu terlalu canggung untuk dibahas sebelum menikah. Ada juga pasangan yang menganggap pembicaraan soal perjanjian pranikah itu terlalu rumit dan emosional, sehingga lebih baik ditunda sampai setelah acara pernikahan selesai.

Namun dalam banyak kasus, Postnup justru dibuat oleh pasangan yang sudah lama menikah, lima, sepuluh, bahkan dua puluh tahun. Biasanya, langkah ini diambil sebagai usaha terakhir untuk menyelamatkan pernikahan yang sedang goyah, dengan menjadikan Postnup sebagai bentuk kesepakatan atau bahkan “ultimatum.”

Di sisi lain, ada pula situasi di mana salah satu pasangan baru saja menerima warisan besar atau hadiah bernilai tinggi, seperti rumah keluarga, dan ingin memperjelas secara hukum bahwa aset tersebut adalah milik pribadinya.

Masih Dianggap Tabu

Tidak dipungkiri, di Indonesia kekuatan hukum dan praktik Prenup/ Postnup belum se-masif di negara lain. Bahkan, pembicaraan mengenai hal ini pun masih dianggap tabu oleh sebagian kalangan. Mereka masih menganggap Prenup dan Postnup sebagai hal yang justru mengurangi rasa percaya terhadap kehidupan berumah tangga yang sejatinya ingin membangun masa depan bersama. 

Padahal, yang sebenarnya terjadi justru sebaliknya. Prenup dan Postnup bukan tentang ketidakpercayaan, tapi tentang kejelasan dan perlindungan. Keduanya adalah bentuk proteksi keuangan dalam rumah tangga yang dibuat bukan untuk mengurangi cinta, melainkan untuk memastikan bahwa cinta itu punya ruang tumbuh yang sehat, tanpa beban rahasia, tanpa ketimpangan kekuasaan, dan tanpa rasa takut kehilangan segalanya jika sesuatu terjadi di kemudian hari. Dengan perjanjian seperti ini, pasangan mungkin bisa:

  • Berkomunikasi terbuka tentang aset, pengeluaran, dan tanggung jawab finansial masing-masing.
  • Mencegah konflik finansial di masa depan yang sering kali jadi akar pertengkaran.
  • Menjaga kemandirian dan keadilan, terutama bagi pasangan yang memiliki usaha, warisan, atau tanggungan pribadi sebelum menikah.
  • Membangun kepercayaan yang realistis, karena cinta yang matang tahu bahwa perasaan bisa tumbuh lebih kuat justru ketika hal-hal praktis sudah diatur dengan jujur.

Cinta yang sehat bukan tentang siapa yang menguasai, tapi tentang siapa yang berani terbuka dan saling melindungi. Di zaman sekarang, proteksi keuangan lewat Prenup atau Postnup bisa dibilang bukan tanda kurang cinta ya, HEALMates. Justru hal ini adalah tanda bahwa kalian berdua cukup dewasa untuk mencintai dengan kepala dingin dan hati penuh kasih.

“Karena menjaga cinta bukan hanya soal hati, tapi juga tentang bagaimana kita mengelola hidup bersama dengan bijak.” (RIW)

Bagikan :
Perjanjian Pranikah dan Pascanikah

More Like This

Logo Heal

Kamu dapat menghubungi HEAL disini:

Heal Icon

0858-9125-3018

Heal Icon

00 31 (0) 6 45 29 29 12

Heal Icon

heal@sahabatjiwa.com

Copyright © 2023 HEAL X  Sahabat Jiwa